Insentif Pajak Covid
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi virus corona (covid-19) dari semula sampai September menjadi Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga memperluas jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang menerima insentif pajak tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Juli 2020.
“Insentif awal diberikan hingga September, sekarang diperpanjang hingga Desember. Begitu juga perluasan KLU dilakukan agar mereka bisa mendapatkan insentif,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan perluasan diberikan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21
Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM). PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.
Stimulus Pajak Lawan Corona
Stimulus Agar dunia usaha tidak terlalu terguncang, pada akhir Februari 2020 pemerintah menggunakan APBN sebagai stimulus guna menggerakkan perekonomian Indonesia. Stimulus tahap pertama berupa pembebasan pajak hotel dan restoran di 10 daerah wisata yang terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Juga diberikan diskon tiket penerbangan sebesar 30 persen dari 25 persen seat penerbangan menuju 10 derah wisata yang terdampak penurunan wisatawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Stimulus Fiskal untuk Dampak Virus Corona”, https://money.kompas.com/read/2020/03/16/050700626/stimulus-fiskal-untuk-dampak-virus-corona.
Editor : Erlangga Djumena
Dolar AS Tinggi Pajak Impor Naik, Siap-siap Harga Barang Melonjak
Jakarta – Ritel terkena dampak dari gejolak ekonomi saat ini. Selain dihantam penguatan dolar Amerika Serikat (AS), ritel ini juga dibebani dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta mengatakan, dengan kondisi saat ini maka tidak bisa dihindari akan adanya kenaikan harga barang.
“Fluktuasi rupiah, PPh tambahan dan nilai tukar saja, apa akan terjadi kenaikan harga barang, pasti. Hanya saja secara gradual,” tuturnya di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Para pemilik jaringan ritel, kata Tutum, juga masih menunggu keputusan dari para pemasok barang, khususnya ritel makanan dan minuman. Sebab ada beberapa bahan baku impor yang juga dinaikkan pajaknya.
Donald Trump Tax Policy
Donald Trump telah resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS). Dalam pidato pelantikannya, Donald Trump berjanji akan mendorong perekonomian ke arah yang lebih sehat dengan mengutamakan kepentingan publik.
Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump diprediksi akan memulai kebijakannya dengan pemotongan pajak. Dalam situs whitehouse.org, Trump menjelaskan bahwa pemerintahannya akan memberlakukan pajak yang lebih rendah bagi perseorangan dan perusahaan.
Curhat Dirjen Pajak
Persepsi publik terhadap kewajiban membayar pajak cenderung negatif. Ada saja yang mengaitkan kepatuhan membayar pajak dengan kasus mantan petugas pajak, Gayus Tambunan.
“Saya tanya mahasiswa di seminar itu, apa itu pajak? Mereka jawab Gayus. Nah ini yang kita akui bahwa sampai sekarang masih ada persepsi negatif terkait pajak,” ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam Seminar Nasional di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ia mengatakan hal tersebut terjadi saat ia melakukan sosialisasi mengenai edukasi nilai-nilai kesadaran pajak kepada mahasiswa beberapa waktu lalu. Bahkan, kata Hestu, mahasiswa lebih tertarik bertanya berapa jumlah uang negara yang dilarikan Gayus ketimbang soal manfaat yang akan diperoleh dari penerimaan pajak.
Google Tax
Pada September 2016, Ditjen Pajak sempat menyambangi kantor Google Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta. Mereka ingin Google Indonesia memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak ini. Lantaran Google Indonesia menolak diperiksa, Ditjen Pajak akhirnya menetapkan status penyidikan kepada Google Indonesia.
Diwartakan sebelumnya, Google belum membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Estimasi utang pajak Google (termasuk denda tahun 2015) berkisar di angka US$ 418 juta atau sekira Rp 5,5 triliun.
Sementara Google hanya menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas lokal terkait tunggakan pajak ini. Mereka malah berdalih telah memenuhi semua kewajibannya di Indonesia, termasuk dalam hal perpajakan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat mengimbau raksasa teknologi itu untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan mengadopsi Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Kesuksesan Amnesti Pajak Picu Optimisme Gapai Target Penerimaan Pajak
Hingga Rabu 19 Oktober 2016, pencapaian penerimaan uang tebusan Amnesti Pajak menurut dashboard Amnesti Pajak situs pajak.go.id telah mencapai 93,7 triliun dari target Rp165 triliun (57%). Ini jelas berita yang sangat menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia karena program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak tertanggal 1 Juli 2016 dirasa sukses dan diterima baik oleh masyarakat.
Sudah 415.053 Wajib Pajak (WP) menyampaikan 420.977 Surat Pernyataan Harta (SPH), sudah Rp143 triliun harta Luar Negeri yang di Repatriasi, sudah Rp982 triliun harta di Luar Negeri yang di deklarasikan, sudah Rp2.725 triliun harta Dalam Negeri yang di deklarasikan, sehingga pengungkapan harta seluruhnya bernilai Rp3.850.477 triliun. Ini pencapaian luar biasa.
Dana Tax Amnesty
Belum satu pekan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) diterapkan, aliran dana repatriasi dari luar negeri yang masuk ke pasar modal sudah USD 400 juta (sekitar Rp 5,2 triliun). Pemerintah pun makin optimis kebijakan tax amnesty akan membawa dampak positif terhadap perekonomian negara.